POMG Kelompok A RA Ar Raihan Undang Petugas BKKPPKB

Secara tidak langsung, orang tua turut berperan atas proses belajar-mengajar di sekolah. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi antara guru dengan orang tua. Menyadari hal tersebut, orang tua murid dan guru kelompok A RA Ar Raihan membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG). Agar POMG berjalan sesuai tujuan dibentuknya, diagendakan pertemuan rutin.

Bulan Februari 2014, POMG Kelompok A RA Ar Raihan diselenggarakan pada 28 Februari 2014. Bertempat di Pendopo Marwah Jln. Wakhid Hasyim Bantul, kegiatan dilaksanakan dengan mengundang Pengurus Yayasan Ar Raihan dan petugas dari Kantor Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (BKKPPKB) Kabupaten Bantul.

Mulyono, Perwakilan Pengurus Yayasan Ar Raihan yang datang pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya berinfak. Itulah yang mendasari diselenggarakannya program infak Ar Raihan, yaitu untuk membiasakan para siswa berinfak. Infak yang terkumpul, menurut Mulyono, akan dipergunakan untuk pengembangan Yayasan Ar Raihan. Para orang tua yang berinfak melalui anaknya, otomatis akan beramal jariyah.

Pada 2015 nanti, Yayasan Ar Raihan menargetkan pendirian gedung untuk kantor yayasan dan kegiatan belajar-mengajar RA Ar Raihan. Oleh karena itu, sementara ini, infak yang terkumpul akan diarahkan penggunaannya untuk pembangunan gedung tersebut.

POMG2
Mulyono

Sementara itu, Dwi Ratna Suprihastuti yang merupakan utusan dari Kantor Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan keluarga Berencana (BKKPPKB) Kabupaten Bantul menyampaikan prinsip dasar konvensi hak anak. Menurut Dwi Ratna, konvensi hak anak meliputi empat hal. Keempat hal tersebut adalah (1) non-diskriminatif, (2) kepentingan terbaik bagi anak, (3) hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta (4) penghargaan terhadap pendapat anak.

ratna2
Dwi Ratna Suprihastuti

Lebih jauh, Dwi Ratna menguraikan prinsip dasar perlindungan anak yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 2002. Menurut Dwi Ratna, orang tua hendaknya tidak abai atas hak-hak anak karena hak-hak anak telah diatur oleh undang-undang. Pengabaian atas hak-hak anak merupakan pelanggaran atas undang-undang. Dwi Ratna juga menjelaskan, permasalahan antara suami dengan istri, bisa jadi berdampak atas perkembangan anak. Pertengkaran orang tua, mau tidak mau akan memiliki pengaruh atas diri anak.

Acara yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh orang tua dan guru Kelompok A RA Ar Raihan. Para orang tua terlihat serius mengikuti paparan para narasumber. Pada penghujung acara, para orang tua menerima laporan perkembangan anaknya dari wali kelas masing-masing. [@sabjanbadio]