Sebuah koperasi sudah seharusnya menyelenggarakan rapat anggota minimal satu kali dalam setahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Koperasi (UU No. 17 Tahun 2012) Pasal 36 ayat 1. Untuk itulah Koperasi Ar Raihan menyelenggarakan rapat anggota tahunan (16/2). Bertempat di SDIT Read More …