Sebuah koperasi sudah seharusnya menyelenggarakan rapat anggota minimal satu kali dalam setahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Koperasi (UU No. 17 Tahun 2012) Pasal 36 ayat 1. Untuk itulah Koperasi Ar Raihan menyelenggarakan rapat anggota tahunan (16/2). Bertempat di SDIT Ar Raihan, rapat diselenggarakan pukul 09.30 s.d. 11.10 WIB.
Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Badan Pelaksana Harian Yayasan Ar Raihan, Mulyono, M.Pd., tersebut dihadiri oleh beberapa anggota, pengurus koperasi, dan Pengurus Yayasan Ar Raihan. Dalam rapat ini dibahas mengenai masa depan Koperasi Ar Raihan. Beberapa anggota mengusulkan untuk melakukan perombakan kepengurusan agar perjalanan Koperasi Ar Raihan lebih efektif.
Usulan pembentukan pengurus baru ini dengan pertimbangan beberapa pengurus telah tidak aktif dalam kepengurusan Koperasi Ar Raihan. Selain itu, Koperasi Ar Raihan tidak lagi memiliki karyawan yang bertanggung jawab secara teknis atas pengelolaan koperasi. Usulan ini lantas diamini oleh mayoritas peserta rapat. Selanjutnya dibahas pula tentang perputaran uang, inventaris, dan berbagai kebijakan yang sudah berjalan, dan penyelesaian beberapa tanggung jawab yang seharusnya telah dijalankan.
Di penghujung acara, Ketua Yayasan Ar Raihan, Slamet, S.Ag., M.Si., berpesan, dalam agenda penyehatan Koperasi Ar Raihan ini, hendaknya pengurus menyelesaikan berbagai tanggungan berkaitan keuangan. Semua hak anggota hendaknya diperhitungkan, setelahnya baru dilakukan evaluasi terhadap kepengurusan berjalan. Jika dipandang perlu, dibentuk kepengurusan baru agar aktivitas bisa berjalan lebih efektif.
Acara yang berlangsung santai tersebut diakhiri pukul 11.10 dengan keputusan menunjuk Tim penyehatan Koperasi Ar Raihan. Anggota tim yang ditunjuk adalah Mulyono, Trianawati Nunung Bintari, Purweni Sugiastuti, Sri Endarsih, Sukamtini, dan Nurul Fatqi. [@sabjanbadio]